Penghapusan Barang Milik Negara

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya

Siapa pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan?

Tindakan penghapusan mendasarkan pada surat keputusan penghapusan Barang Milik Negara oleh pejabat yang berwenang, yakni:

  • Pengguna Barang, dalam hal barang milik negara berada dalam pengusaan Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang. Barang yang dihapuskan adalah yang terdapat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang;
  • Pengelola Barang, dalam hal barang milik negara berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang. Barang yang dihapuskan adalah yang terdapat dalam daftar Barang Milik Negara. Pengelola Barang Milik Negara secara fungsional dilakukan oleh Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Hal apa saja yang dapat menyebabkan barang milik negara harus/dapat dihapuskan?

Penghapusan barang milik negara dilakukan dalam hal-hal tersebut dibawah ini:

  • penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (barang idle) kepada Pengelola Barang; contoh kejadiannya adalah ketika terdapat BMN yang dalam penguasaan Pengguna Barang namun tidak digunakan dalam menjalankan tupoksi satuan kerja, Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN dimaksud kepada Pengelola Barang, atau juga bila terjadi pembubaran instansi pemerintah.
  • pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lainnya; contoh kejadiannya adalah barang milik negara satker pemerintah pusat A digunakan oleh satker pemerintah pusat B, tidak perlu dilakukan hibah atau proses lain, cukup dialihkan status penggunaannya setelah sebelumnya dihapuskan dulu dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna instansi A.
  • pemindahtanganan Barang Milik Negara; contoh kejadiannya adalah Penjualan, Tukar Menukar(biasa dikenal sebagai ruilslag) , Hibah (dari Pemerintah Pusat kepada pemda atau pihak lain), dan Penyertaan Modal Pemerintah.
  • dimusnahkan; terdapat hal-hal yang mengharuskan dilakukan pemusnahan, ini terjadi karena BMN dinilai sudah tidak dapat digunakan dan tidak bisa dipindahtangankan sesuai peraturan yang berlaku.
  • sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure

Kapan barang milik negara dapat dihapuskan?

Penghapusan barang milik negara secara umum tidak ditentukan waktunya, kapan saja bisa dilakukan tindakan penghapusan, namun begitu terdapat beberapa jenis BMN terdapat pengaturan batasan kondisi dan usia minimal. Penghapusan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan teknis maupun ekonomis, serta tidak mengganggu operasional tupoksi dari satuan kerja Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.96/PMK.06/2007 pada Lampiran VI, persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

a. Memenuhi persyaratan teknis:

  1. Secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
  2. Secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
  3. Barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;
  4. Barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau
  5. Berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/ susut dalam penyimpanan/pengangkutan.

b. Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau

c. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.

Sementara untuk Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

  1. Barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure);
  2. Lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
  3. Sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
  4. Penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau
  5. Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.

2 Komentar to “Penghapusan Barang Milik Negara”

Tinggalkan komentar